Premium WordPress Themes

Jumat, 09 Agustus 2013

KRITIS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Kehadiran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan constitutional rights sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F perubahan kedua UUD 1945 : "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Setiap informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik, patut diketahui oleh masyarakat, baik itu dari badan publik pemerintah maupun swasta, yang mendapat dan menggunakan dana APBN dan APBD.

 Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatakan Komisi Informasi Provinsi harus dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU KIP diundangkan. Oleh karena itu, seharusnya Komisi Informasi NTT sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 30 April 2010.

Sementara itu, JORMAS P3 NTT menemukan bahwa dalam RAPBD NTT 2013, tidak tercantum satu pun kebijakan anggaran yang mengarahkan pada terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain pada kebijakan anggaran, indikasi pembangkangan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur terhadap Undang-Undang KIP juga terlihat pada belum adanya niat pada seluruh SKPD untuk melakukan penunjukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang merupakan pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Ketiadaan Komisi Informasi ditingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, disinyalir sebagai salah satu penyebab utama kesulitan masyarakat dalam mengakses informasi yang memungkinkan mereka berpartisipasi dalam proses perencanaan dan penganggaran serta perumusan setiap kebijakan ditingkat daerah. Padahal dengan ketidakterlibatan masyarakat dalam proses-proses tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan.

Hal sebagaimana disampaikan pada paragraf diatas, jelas telah melanggar ketentuan UU No. 14 tahun 2008, serta dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 :

Pasal 52 :
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat , dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah).

Pasal 55 :
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah) .

Namun, dalam RAPBD NTT 2013, JORMAS P3 NTT dengan keterbatasan akses informasi yang ada, menemukan berbagai kebijakan anggaran yang nyata-nyata dapat menimbulkan kerugian masyarakat. Diantara kebijakan tersebut, yang paling mencolok yaitu dari Total Belanja APBD, ditemukan Rp. 133.513.427.215,- dihabiskan untuk Perjalanan Dinas. Jumlah ini belum terhitung Belanja Perjalanan Dinas pada PPKAD, DPRD, dan Rumah Tangga Kepala Daerah.
Sangat miris bila kita membandingkan jumlah anggaran yang dihabiskan untuk perjalanan dinas dengan anggaran bidang pendidikan maupun kesehatan yang langsung bersentuhan dengan hidup orang banyak. Jika dibandingkan, anggaran Perjalanan Dinas jauh lebih tinggi 228,75% dari keseluruhan alokasi anggaran bagi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga serta jauh lebih tinggi 309,12% dari keseluruhan anggaran yang dialokasikan bagi Dinas Kesehatan.

Padalal banyak program/ kegiatan yang dibutuhkan, baik karena perintah undang-undang (misalnya pembentukan Komisi Informasi Provinsi NTT) maupun karena kebutuhan masyarakat secara langsung tidak tertuang dalam RAPBD NTT 2013.
=======================================

Sumber:Catatan, Jan Pieter Dj. Windy, SH

0 komentar:

Posting Komentar

KOTAK KOMENTAR

Nama

Email *

Pesan *