Premium WordPress Themes

Minggu, 21 Juli 2013

“PEPERA 1969” INDONESIA MENCURI HAK NASIB ORANG PAPUA

Sumber: Internet
PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT (PEPERA) DILAKUKAN VERSI INDONESIA
Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi rakyat Papua dilakukan Versi Indonesia, seharusnya mekanisme peraktek Internasional yaitu satu orang satu suara “one man one voice” Sering sebut dengan Penentuan Pedapat (PEPERA). Pepera dimulai sejak 14 Juli sampai dengan 4 Agustus 1969. Saat itu penduduk orang asli papua mencapai 8000 jiwa Penduduk. Namun yang ikut serta dalam Pepera hanya 1025 orang. Kemudian yang memberikan pendapat hanya 175 orang saja, lainya belum memberikan pendapat, karena penuh dengan melakukan berbagai teror, Intimidasi, penangkapan, kekerasaan, pembunuhan dan berbagai manipulasi social politik terhadap masyarakat Papua saat itu, yang mana masyarakat Papua mempertahankan Kemerdekaan atau tidak mau gabung dengan Indonesia.

Pada 15 agustus 1962, Konsep Pepera lahir  sering kenal denga Perjanjian New York (New York Aggrement) antara Negara Indonesia dengan Negara Belanda Atas Tanah Papua Barat.  Perjanjian ini terdiri dari 29 pasal  yang Mengatur 13 macam hal. Isi perjanjian seperti ini:
a.       Transfer admintrasi (Pengalihan admintrasi) dari pemerintah Belnda kepada PBB yang diatur dalam pasal 2 s/d 11
b.      Transfer admintrasi dari PBB kepada Indonesia yang diatur dalam Pasal 12dan 13 (2 pasal)
c.       Penentuan Nasib Sendiri (self-Determination)yang diatur dalam Pasal 14 s/d 21 (8 pasal)
1.   Pelaksanaan Penentuan Nasib sendiri harus di bawah nasihat, bantuan dan partisipasi PBB
2.   Prosedur Penentuan Nasib sendiri harus dimusyawaraakn wakil-wakil rakyat
3.   Persyaratan untuk berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri harus berdasarkan peraktek-peraktek Internasional
4.   PBB dan Indonesia akan menyampaikan laporan pelaksanaan Penentuan Nasib sendiri kepada majelis umum PBB
5.   Indonesia dan Belanda akan mengakui dan terikat pada hasil penentuan nasib Sendiri
d.            Hak-hak penduduk diatur dalam pasal 22 s/d23 (2 pasal) (Agus Alua: Papua Barat dari Pangkuan ke Pangkuan. Hal:49-50)

Pepera dilakukan berdasarkan Pasal XVIII Perjanjian New York, dinyatakan secara jelas bahwa Pemerintah Indonesia akan melaksanakan pepera dengan bantuan dan partisipasi dari utusan PBB dan Stafnya untuk memberikan kepada rakyat yang ada di Papua kesempatan menjalankan penentuan pendapat secara bebas. Kemudian melakukan konsultasi dengan Dewan-Dewan Kabupaten yang ada di Papua untuk membicarakan metode pelaksanaan pepera ini. Selanjutnya, seluruh orang dewasa, baik laki-laki atau perempuan memiliki hak pilih untuk berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri yang akan dijalankan sesuai dengan aturan Internasional.

Dimana mereka yang punya hak pilih itu adalah mereka yang tinggal di Papua saat Perjanjian New York ditandatangani dan mereka yang berada di Papua ketika PEPERA dilaksanakan, termasuk mereka penduduk Papua yang meninggalkan Papua setelah 1945 dan kembali ke Papua dan menguruskan kembali kependudukannya setelah berakhirnya pemerintahan Belanda.

Namun ternyata Pemerintah Indonesia hanya melakukan konsultasi dengan Dewan Kabupaten di Jayapura tentang tatacara penyelenggaraan PEPERA pada tanggal 24 Maret 1969. Kemudian diputuskan membentuk Dewan Musyawarah PEPERA (DMP) dengan anggota yang berjumlah 1025 anggota dari delapan kabupaten, yang terdiri dari 983 pria dan 43 wanita.

Yang mana, para anggota DMP itu ditunjuk langsung oleh Indonesia (Tidak melalui Pemilihan Umum di tiap-tiap Kabupaten) dan dibawah intimidasi serta ancaman Pembunuhan oleh Pimpinan OPSUS (Badan Inteligen KOSTRAD) Mr. Ali Murtopo.

Sedihnya lagi, para anggota DMP itu ditampung di suatu tempat khusus dan dijaga ketat oleh Militer sehingga mereka (anggota DMP red) tidak bisa berkomunikasi atau dipengaruhi oleh keluarga mereka. Setiap hari mereka hanya diberi makan nasehat supaya harus memilih bergabung dengan Indonesia agar nyawa mereka bisa selamat.

Sebelum menjelang PEPERA yang dimulai di Merauke pada tanggal 14 Juli 1969 dan di akhiri di Jayapura pada tanggal 4 Agustus 1969, datanglah suatu tim dari Jakarta yang diketuai oleh Sudjarwo Tjondronegoro, SH. Tim tersebut tiba di Sukarnopura (Hollandia/Kota Baru / Sekarang Jayapura ) dan kemudian didampingi oleh beberapa anggota DPRGR Propinsi Irian Barat untuk berkeliling ke setiap kabupaten se Papua Barat. Tim ini mengadakan pertemuan-pertemuan awal dengan para tokoh masyarakat dan adat untuk menyampaikan tekhnis-tekhnis pelaksanaan PEPERA bila tiba hari H. Pelaksanaan PEPERA adalah secara formalitas saja, untuk memenuhi New York Agreement, maka diusahakan untuk secara aklamasi dan bukan secara perorangan. Agar bunyi penyampaian agar seragam, maka akan disiapkanlah konsep-konsepnya dan Anggota DMP tinggal baca saja dan bagi mereka yang tidak bisa baca/tulis disuruh menghafal untuk kelancaran pelaksanaan PEPERA. Para anggota DMP kemudian ditampung di suatu penampungan khusus dan dijaga ketat oleh Militer serta selalu diteror-teror oleh Pimpinan OPSUS (Mr. Ali Murtopo Pimpinan Badan Inteligen Kostrad). Mereka berkali-kali diujicoba untuk meyakinkan bahwa nantinya penyampaian pendapat tidak berbeda satu dengan yang lain. Semuanya harus memilih "Papua Barat menjadi bagian integral dari Indonesia". Tim dari Jakarta melakukan kegiatan keliling Papua Barat tanggal 24 Maret hingga 11 April 1969. Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) 31/1969 menetapkan jumlah anggota Dewan Musyawarah PEPERA (DMP). Tanggal 25 Maret 1969 dibentuklah anggota panitia pembentukan DMP. Setiap kabupaten ditunjuk 9 orang. Maka dari 8 kabupaten yang ada terdapat jumlah 72 orang yang ditunjuk untuk menjadi anggota Panitia Pembentukan DMP. Setiap kabupaten dipilih anggota DMP oleh Indonesia serta sesuai dengan konsep dan perencanaan Pemerintah Jakarta.

NAMA-NAMA PESERTA/PEMIIH DAAM PEPERA 1969
Tapi menurut buku Salikin Soemowardojo dalam buku Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat, terbitan Pemerintah Daerah Provinsi Irian Barat 1969, Pepera dilakukan bertahap. Mula-mula di Merauke, 14 Juli 1969, dengan 175 orang, lalu Jayawijaya, 16 Juli, dengan 175 orang, lalu Paniai (175 orang) pada 19 Juli, Fak-fak (75 orang) pada 23 Juli, Sorong (109 orang) pada 26 Juli, Manokwari (75 orang) pada 29 Juli, Teluk Cenderawasih (131 orang) pada 31 Juli serta Jayapura (110 orang) pada 2 Agustus 1969.

Bila angka-angka tersebut dijumlahkan, saya dapat angka 1,025 orang. Salikin juga menulis bahwa 1,025 orang tersebut, tidak semua wakil rakyat Papua hadir saat Pepera. Di Merauke, Paniai, Teluk Cenderawasih dan Jayapura, masing-masing ada satu orang tidak hadir. Artinya, dari 1,025 masih dikurangi empat, menjadi 1,021 orang. Uniknya, walau empat orang tidak hadir, suara mereka tetap dihitung hadir.
Lebih aneh lagi. Dalam daftar milik Thamrin, ada “Kabupaten Yapen Waropen” ikut dalam Pepera plus delapan kota lain, sama dengan Salikin. Total Thamrin sebut ada sembilan kota dimana Pepera dibikin. Salikin hanya sebut delapan tempat. Saya duga dua angka tersebut dibuat berdasar pembagian wilayah saat masing-masing daftar dibikin. Thamrin mengacu pada pembagian administrasi wilayah pada 1991 dimana sudah ada Yapen Waropen. Dan Salikin pada data 1972 dimana Yapen Waropen masuk wilayah Teluk Cenderawasih.

Lebih ironis lagi, tanggal 7 April 1967 Kontrak Karya Pertama Freeport McMoran, perusahaan tambang milik Negara Imperialis Amerika dengan pemerintahan rezim fasis Soeharto dilakukan. Yang mana klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia jauh 2 tahun sebelum PEPERA dilakukan. Sehingga sudah dapat dipastikan, bagaimanapun caranya dan apapun alasannya Papua harus masuk dalam kekuasaan Indonesia.

Oleh : Peduli keadilan dan Kebenaran/Amoye OA
===================================

Sumber:http://www.umaginews.com/

0 komentar:

Posting Komentar

KOTAK KOMENTAR

Nama

Email *

Pesan *